PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat diminta memastikan sinkronisasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam acara orientasi penyusunan RKPD 2026 yang digelar secara daring dan luring, Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengingatkan pentingnya harmonisasi dokumen perencanaan.

"Dalam proses perencanaan ini, kita harus memperhatikan dan mempedomani berbagai dokumen perencanaan,” ungkap Leonard, baru baru ini.

Ia mengingatkan perlunya memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah, RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Leonard menegaskan RKPD harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tahapan perencanaan pembangunan daerah.

Leonard menambahkan bahwa RKPD harus mencerminkan visi dan misi kepala daerah yang akan datang agar kebijakan pembangunan berjalan efektif. (HERMAWAN DP/R)