BORNEONEWS, Palangka Raya – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2026 harus berpedoman pada regulasi yang berlaku agar selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung dalam orientasi penyusunan RKPD yang digelar secara daring dan luring di Pangkalan Bun.
"Penyusunan RKPD 2026 harus berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur perencanaan pembangunan daerah," ujar Leonard baru baru ini.
Ia menekankan bahwa RKPD juga harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
Termasuk memperhatikan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang masih dalam tahap penyusunan.
Menurutnya, RKPD 2026 juga perlu menyesuaikan dengan kebijakan nasional, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengakomodasi visi dan misi presiden terpilih. (HERMAWAN DP/R)









