BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah mendukung langkah Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang melarang angkutan batu bara melintasi ruas jalan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Larangan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Asdy Narang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurut Asdy Narang, kerusakan jalan di ruas Bukit Liti hingga Kuala Kurun telah sangat parah dan menghambat aksesibilitas warga.
Kerusakan jalan ini berdampak buruk pada perekonomian, sosial, dan kesehatan masyarakat, terutama karena menghambat distribusi barang kebutuhan pokok seperti sembako. Kondisi jalan yang rusak juga memperparah kesulitan warga dalam mengakses layanan kesehatan.
Asdy Narang menilai kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh kendaraan besar seperti truk angkutan kayu log dan batu bara yang melebihi kapasitas jalan.
Ia menekankan bahwa beban kendaraan yang berlebihan telah memperburuk kondisi jalan dan memperlambat distribusi barang.
"Akibatnya, harga sembako dan kebutuhan pokok lainnya pun ikut terpengaruh," katanya, Senin, 3 Februari 2025.
Meskipun mengapresiasi niat baik Gubernur Sugianto Sabran, Asdy Narang berharap kebijakan larangan angkutan batu bara tersebut dapat segera direalisasikan dan diikuti dengan perbaikan jalan.
Ia dan anggota DPRD Kalteng lainnya akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya.
Asdy Narang juga berharap agar Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang baru terpilih dapat lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur secara merata dan berfokus pada kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pemimpin yang turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil yang dihadapi masyarakat.
Asdy Narang menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur yang berpusat pada kebutuhan rakyat, bukan hanya terkonsentrasi di pusat kota.
"Saya berharap agar pembangunan infrastruktur di daerah terpencil juga diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," pungkasnya. (PATHUR/R)









