BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang pelajar SMP di Palangka Raya, A menjadi korban tuduhan palsu dan pencemaran nama baik di media sosial.
A dituduh merusak velg sepeda motor dan membawa kabur suami seorang ibu muda, B (18), hingga menyebabkan perceraian.
Tuduhan tersebut disebarkan melalui Instagram dengan kata-kata yang tidak pantas, mengganggu aktivitas belajar A
Merasa terganggu dan dirugikan, A kemudian mengadu kepada Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, melalui WhatsApp. A menceritakan kronologi kejadian dan dampak negatif yang dialaminya akibat tuduhan tersebut.
"Saya berharap Tim Virtual Police dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapinya," ungkap A Senin, 3 Februari 2025.
Cak Sam kemudian menghubungi B untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan yang dihadiri orang tua dan kakak Arjuna, serta kedua kakak B, B tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap A.
Terungkap bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya berupa fitnah. Suami B juga jauh lebih tua dari A, berusia sekitar 19 tahun. Setelah dilakukan pembinaan dan pemahaman oleh Tim Virtual Police, B akhirnya menyadari kesalahannya.
Ia mengakui telah menuduh A tanpa bukti dan memviralkan tuduhan tersebut di Instagram dengan kata-kata yang tidak baik. Perbuatan B tersebut jelas merupakan tindakan pencemaran nama baik.
B kemudian meminta maaf kepada Arjuna dan keluarganya atas tuduhan dan pencemaran nama baik yang telah dilakukannya.
Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan lebih berhati-hati dalam bertindak di media sosial.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bijak menggunakan media sosial," tutup Cak Sam (PATHUR/R)









