PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah.

Kali ini kawasan yang menjadi sasaran adalah sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan dan meningkatkan kesadaran para wajib retribusi dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah.

"Pemasangan spanduk ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran retribusi daerah," katanya, Senin, 3 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa spanduk-spanduk tersebut berisi imbauan agar para pelaku usaha segera melunasi tunggakan retribusi sebelum tanggal jatuh tempo.

Samsul Rizal berharap, dengan adanya pemasangan spanduk peringatan ini, para pelaku usaha di kawasan sentra IKM Temanggung Tilung dapat segera tersadar dan terdorong untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi daerah.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan retribusi daerah.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para wajib retribusi yang belum memenuhi kewajibannya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran retribusi yang tepat waktu.

Operasi pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.

Dengan adanya kegiatan ini kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran retribusi daerah semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Palangka Raya. (HENDRI/R)