PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melarang angkutan batu bara, kayu, dan CPO di atas 8 ton melewati Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun.

Keputusan ini disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, sebagai upaya menjaga kondisi jalan yang rusak dibeberapa titik.

"Kita harus melayani masyarakat dengan baik, tapi perusahaan juga harus berkontribusi terhadap pembangunan," kata Sugianto di Palangka Raya, baru baru ini.

Sugianto meminta semua pihak termasuk perusahaan memiliki kontribusi positif dalam pembangunan Kalimantan Tengah.

“Sektor usaha juga harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tapi perlu kebersamaan dan saling dukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan seberapapun besarnya anggaran yang digelontorkan untuk infrastruktur jalan, bila semua pihak minim kesadaran dalam menjaga, memelihara, serta ketaatan terhadap aturan, akan menjadi sia-sia. (HERMAWAN DP/R)