BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ketua DPRD Pulang Pisau mengatakan, daerah ini sudah memiliki Peraturan (Perda) terkait jalan umum, jalan khusus, dan tonase. Untuk itu eksekutif diminta menjalankan perda tersebut.
"Perda jalan khusus mengatur tentang ruas jalan kabupaten dan juga tentang tonase," kata Tandean Senin, 3 Februari 2025.
Perda jalan khusus, lanjut Tandean seperti jalan kota Pulpis, Anjir dan Mandomai, merupakan jalan Kabupaten, berarti kewenangan Kabupaten.
Begitu juga Perda tentang tonase, kata Tandean, mengatur tentang jumlah tonase angkutan maksimal 8 ton.
"Sesuai dengan aturan tersebut, tinggal melakukan penegakan Perda oleh Dishub untuk angkutan yang melebihi tonase," ujar Tandean.
Tandean imbau Dishub aktif. Kalau ditemukan angkutan melampaui tonase dan memang di wilayah ruas jalan kabupaten dipersilakan sesuai dengan aturan yang ada. (RETHA/j)









