BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengusulan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) harus diselesaikan paling lambat 27 Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Katma F. Dirun menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Koordinasi secara virtual oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia menjelaskan, batas waktu tersebut ditetapkan agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dapat dilakukan serentak di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Tanggal (pelantikan) belum beliau jelaskan, tapi tanggal 27 Februari tahap pengusulan harus sudah tuntas," bebernya di Ruang Bajakah Kantor Gubernur, Senin, 3 Februari 2025.
Mekanisme pengusulan gubernur terpilih dilakukan oleh DPRD provinsi, sedangkan untuk bupati dan wali kota diajukan DPRD kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian jika terjadi keterlambatan, kewenangan tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah di tingkat lebih tinggi.
"Diberi waktu 3 sampai 5 hari tidak mengerjakan, diambil alih. Dari kabupaten kota tidak mengerjakan, provinsi ambil alih. Dari provinsi tidak mengerjakan, Kemendagri ambil alih. Sehingga ada kepastian," terangnya. (HERMAWAN DP/j)









