PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kelurahan Baru bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pembersihan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin, 3 Februari 2025. 

Kegiatan yang juga diikuti secara langsung oleh Kepala DLH Kobar Fitriyana, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Lurah Baru, Iksan, menyatakan bahwa keberadaan TPS liar tersebut mengganggu kebersihan lingkungan dan banyak digunakan oleh masyarakat luar Kelurahan Baru. 

“Dari hasil pantauan, sampah yang dibuang di sini bukan hanya dari warga sekitar, tapi juga dari masyarakat luar Kelurahan Baru. Ini yang perlu kita atasi bersama,” jelas Iksan.

Iksan menjelaskan untuk mengatasi permasalahan ini, pihak kelurahan telah menyiapkan beberapa langkah strategis.

“Kami akan menginventarisasi pemilik lahan di lokasi TPS liar ini. Setelah itu, lahan tersebut akan kami manfaatkan agar tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” tambahnya. 

Selain itu, menurut Iksan, Kelurahan Baru berencana memberdayakan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan lahan tersebut. 

“Kami akan berkoordinasi dengan pemilik tanah agar bisa dipinjam pakaikan kepada PKL dan UMKM, sehingga lahan ini lebih produktif dan tidak lagi digunakan untuk membuang sampah,” jelas Iksan.

Iksan juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di TPS resmi yang tersedia di Kelurahan Baru. 

“Kami sudah menyediakan TPS resmi di Pasar Indrasari dan eks Pasar Tembaga Indah. Selain itu, kami juga mendorong warga untuk berlangganan jasa pengangkut sampah dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) agar sampah bisa terkelola dengan baik,” jelas Iksan.

Upaya menjaga kebersihan lingkungan ini turut mendapat dukungan dari CBI Group, yang menyumbangkan lima kontainer sampah. 

“Sebanyak 3 kontainer telah ditempatkan di Pasar Indrasari Kelurahan Baru, dan 1 kontainer berada di eks Pasar Tembaga Indah RT 16 Kelurahan Baru,” jelas Iksan. 

Sementara itu, lanjut Iksan, kontainer sampah yang berada di Bundaran Tudung Saji milik DLH dalam waktu dekat akan digeser karena dianggap tidak layak pakai lagi.

Sebagai langkah pengawasan, Iksan juga meminta Satpol PP untuk lebih aktif dalam menertibkan TPS liar.

“Kami berharap ada pengawasan dari Satpol PP karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2017 yang mengatur  sanksi bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan dengan denda maksimal Rp 50.000.000. Jika pengawasan ini ditegakkan, masyarakat pasti lebih disiplin dan TPS liar bisa benar-benar hilang,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)