BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, berharap rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tidak berdampak pada kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kebijakan rasionalisasi ini adalah perintah undang-undang yang harus dilaksanakan di tingkat daerah. Maka saya kira semua pegawai bisa memahami dan memaklumi hal itu," kata Juliansyah, Senin, Senin, 3 Februari 2025.
Rasionalisasi ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap proporsi anggaran belanja pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, anggaran belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara saat ini, belanja pegawai Pemkab Kotim masih berada di angka 32 persen, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Juliansyah menegaskan bahwa rasionalisasi ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, ASN di Kotim diharapkan tetap menjaga produktivitas kerja meskipun ada penyesuaian anggaran TPP.
--page
"Jika rasionalisasi ini berdampak pada penurunan kinerja pegawai, maka itu justru akan merugikan mereka sendiri. Sebab, penilaian kinerja akan berpengaruh terhadap besaran TPP yang diterima," ujarnya.
Dengan adanya rasionalisasi ini, ASN di Kotim diharapkan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak berdampak pada merosotnya layanan kepada masyarakat. (DEWI PATMALASARI/Y)









