BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar razia terpadu dengan melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) serta tim gabungan opsnal pada Sabtu, 1 Februari 2025, mulai pukul 19.00 WIB hingga Minggu, 2 Februari 2025 dini hari.
Razia dilakukan di tiga titik strategis, yakni Simpang Gereja Imanuel, Simpang Perkim, dan Bundaran Pancasila, Kecamatan Arut Selatan.
Dalam razia ini, petugas menindak berbagai pelanggaran, termasuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan narkoba, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 54 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi, serta menyita delapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sembilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Razia ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujar AKBP Yusfandi Usman kepada media, Senin, 3 Februari 2025.
--page
Kapolres menambahkan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring razia saat ini diamankan di kantor Satlantas Polres Kobar. Para pemilik kendaraan telah dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Lebih lanjut, AKBP Yusfandi Usman mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi kendaraan dengan standar keamanan yang berlaku.
"Kami mengingatkan pengendara agar selalu menggunakan alat keselamatan seperti helm, melengkapi surat kendaraan, serta tidak melakukan modifikasi yang melanggar aturan," tegasnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (DANANG/Y)









