BORNEONEWS, Sampit - Aksi pencurian tandan buah segar sawit atau TBS di Kabupaten Kotawaringin Timur masih marak. Bahkan, saking kesalnya masyarakat, sebuah mobil pikap pelaku dibakar.
Sebuah mobil pikap jenis Suzuki Carry dibakar massa diduga digunakan untuk mengambil buah sawit di PT. TASK Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim), Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam insiden itu pemilik mobil MD (51) dan sang pengemudi berinisial MA (35) lolos dari insiden pembakaran mobil tersebut.
Kapolsek Parenggean AKP Rahmat Tuah mengatakan, "Kejadian ini sudah kita tangani," katanya, Senin, 3 Januari 2025.
Meski demikian, menurut Kapolsek, dalam insiden itu pelapor meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pihaknya akan menjadi jembatan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Pemilik mobil sudah kita panggil, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Dalam perkara lainnya di Kotim, seorang pemuda berinisial W (23) ditahan karena tepergok mencuri TBS milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Kecematan Cempaga Hulu.
Pelaku diamankan petugas keamanan perusahaan yang saat itu tengah melakukan patroli. Petugas keamanan tersebut menemukan tumpukan buah di areal kebun blok A 05 div 3 PAGE Estate PT. WNL.
Kemudian, petugas keamanan tersebut melihat jejak kaki yang mengarah ke perbatasan hutan, disitu petugas keamanan perusahaam mendengar suara para pelaku yang saat itu tengah melangsir buah sawit.
Saat hendak diamankan tiga orang pelaku berhasil kabur, sementara satu orang berinisial W diamankan oleh petugas keamanan, yang kemudian di serahkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berserta sejumlah barang bukti.
"Sudah kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Senin 3 Januari 2025.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, 57 jenjang buah sawit seberat 1.060 kilogram, 1 buah tojok, dan 1 buah egrek
"Atas perbuatan pelaku ini pihak perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.564.000," ungkap Yudi.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan atau pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (BUDDI RAHMAT H/j)









