SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial W (23) terpaksa harus mendekam dijeruji besi lantaran kepergok mencuri buah sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Kecematan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Pelaku berhasil diamanakan berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaan yang saat itu tengah melakukan patroli. Petugas keamanan tersebut menemukan tumpukan buah di areal kebun blok A 05 div 3 PAGE Estate PT. WNL. 

Kemudian, petugas keamanan tersebut melihat jejak kaki yang mengarah ke perbatasan hutan, disitu petugas keamanan perusahaam mendengar suara para pelaku yang saat itu tengah melangsir buah sawit. 

Saat hendak diamankan tiga orang pelaku berhasil kabur, sementara satu orang berinisial W diamankan oleh petugas keamanan, yang kemudian di serahkan kepada pihak kepolisian. 

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku berserta sejumlah barang bukti. 

"Sudah kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Senin 3 Januari 2025.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, 57 jenjang buah sawit seberat 1.060 kilogram, 1 buah tojok, dan 1 buah egrek

"Atas perbuatan pelaku ini pihak perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.564.000," ungkap Yudi. 

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan atau pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (BUDDI RAHMAT H/j)