BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial M (44) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencuri buah sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Kecamatan, Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim).
Pria asal Desa Tanjung Jariangau itu ditangkap oleh petugas keamaan perusahaan yang tengah berpatroli di areal kebun Blok H13 Divisi 2 PAGE PT. WNL, saat tengah asik memanen buah milik perusahaan.
Petugas menemukan sebanyak 48 jenjang buah sawit hasil panen pelaku. Kemudian, pelaku bersama barang buktinya tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita amankan, akan kita proses lebih lanjut," kata Iyudi Hartanto, Senin, 3 Februari 2025.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian yakni buah sawit sebanyak 48 jenjang dengam berat 810 kilogam dan 1 buah egrek yang digunakan pelaku untuk memanen.
Sementara itu, akibat perbuatan pelaku ini pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 2.732.000.
"Pelaku akan kita sangkakan pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," demikiannya. (BUDDI RAHMAT H/H)









