SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 140 bungkus dengan berat 534,44 gram hasil tangkapan selama bulan januari 2025, Selasa, 4 Februari 2025.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Waka Polres Kotim Kompol Tri Wibowo didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri kotim, Pengadilan Negeri Kotim dan UPTD Labkesda Kotim.

Waka Polres Kotim Kompol Tri Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasik tangkapan Polres Kotim dan Polsek jajaran selama bulan Januari 2025.

"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotim," kata Kompol Tri Wibowo.

Selama bulan Januari 2025 Polres Kotim dan Polsek Jajaran telah mengamankan sebanyak 13 orang tersangka pengedar narkoba, 2 diantaranya merupakan perempuan.

"Saya minta masyarakat untuk melaporkan kepada kami ketika melihat adanya indikasi peredaran narkona di wilayah kotim," ucap Tri Wibowo. (BUDDI RAHMAT H/j)