BORNEONEWS, Kapuas - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas akan membangun fasilitas Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) di tiap kantor pelayanan publik, melakukan sosialiasi ke masyarakat bahaya merokok serta kawasan tanpa asap rokok. Rencana ini, dimulai dari DPRD, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Sat Pol PP dan Kecamatan, yang merupakan pusat pelayan publik. Perda tentang KTAR sudah ada, sayangnya belum bisa diterapkan.
"Saat ini kita lebih fokus untuk pembangunan sarana dan prasarana kawasan boleh merokok di SKPD dan Instansi yang sering menjadi pelayanan publik," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kapuas, Apendi, Jumat (23/9/2016).
Memang Peraturan Daerah (Perda) KTAR sudah ada, sayangnya urai Apet sapaan akrab Apendi, belum bisa diterapkan. Ia menyebutkan, ada mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu. "Kita akan bagian fasilitas tersebut di luar bangunan gedung, sehingga siapa saja yang mau merokok langsung ke fasiltas tersebut dan tidak merokok di ruangan."ungkapnya.
Menurut Apet, untuk sosialisasi bahaya merokok pihaknya akan mengarahkan setiap Puskemas turun lapangan memberikan pengertian tentang bahaya merokok serta asap rokok. Sebab kematian tanpa rekam medik banyak akibat rokok terutama kanker paru-paru, baik itu yang perokok aktif maupun pasif.
"Sosialisasi bahaya rokok nantinya kami akan mengarahkan pihak Puskesmas dan Pustu.Sebab setiap hari angka orang meniggal paling banyak adalah kangker paru-paru akibat merokok."terangnya.
Namun, saat ini pihaknya akan menggenjot pembangun fasilitas dan apabila sudah rampung akan benar-benar di tegakan Perda tersebut dengan melibatkan pihak penegakan hukum dan Sat Pol PP.Untuk angkutan umum baik itu bis dan angkutan sungai akan di lakukan di lakukan sosialisasi juga.Karena ini bisanya paling banyak perokok.
"Kita akan sosialisasi ke angkutan darat mau pun sungai karena paling banyak perokok pasif dan itu ibu-ibu dan anak-anak kena dampaknya," katanya. (DJEMMY NAPOLEON/N).








