BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pegawai Kecamatan Baamang terjerat kasus perselingkuhan akan segera menerima surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin.
"Kemarin sore, SK penjatuhan hukum disiplin kami terima dari pimpinan bahwa ditetapkan hukuman disiplin untuk yang bersangkutan. Insya Allah besok yang bersangkutan kami undang untuk menerima SK Hukuman disiplin. Setelah itu akan kami publish progress ini bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Selasa, 4 Februari 2025.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kotim dalam rangka pengawasan terhadap ASN dan Aparatur Desa.
Lanjutnya, laporan pengaduan atas ASN staf kecamatan telah melakukan perbuatan zina tersebut pihaknya terima pada tanggal 23 Desember 2024. Pihaknya segera menindak lanjuti laporan tersebut saat itu.
Namun, dalam proses penanganan penegakan disiplin ASN ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Sebab produk berupa SK penjatuhan hukuman disiplin berpotensi digugat apabila tidak sesuai administrasi.
"Sehingga langkah-langkah itu harus terpenuhi. Oleh karena itu atas laporan yang kami terima atau pengaduan yang kami terima, kami meneliti dan cukup memenuhi unsur sehingga kami tindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa," ujarnya.
--page
Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum ASN tersebut diancam dengan sanksi hukuman disiplin berat menurut PP 94 tahun 2001 tentang disiplin PNS. Sehingga dalam proses pelaksanaan penegakan hukum disiplin PNS yang diancam sanksi sedang atau berat, maka dibentuk tim pemeriksaan.
"Berbeda dengan pelanggaran disiplin ringan, cukup atasan langsung melaksanakan pemeriksaan. Kasus ini ancaman sanksinya adalah berat sehingga harus dibentuk tim pemeriksa harus terdiri dari 3 unsur yaitu atasan langsung dalam hal ini Camat, Inspektorat dan BKPSDM," tambahnya.
Sehingga pada 31 Desember 2024, tim pemeriksa dibentuk melalui SK yang diterbitkan Pj Sekretaris Daerah. Kemudian tanggal 8 Januari 2025, tim telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian tanggal 13 Januari 2025 tim menyusun laporan. Pemeriksaan ini adalah meminta keterangan, mengkonfirmasi, mengklarifikasi terhadap bukti atau hal yang diajukan untuk mendapatkan fakta-fakta material," katanya.
Di dalam pemeriksaan tersebut juga ada aspek administrasi yang harus dipenuhi. Sehingga penanganannya memerlukan waktu meski di kepolisian yang bersangkutan sudah berstatus tersangka akibat kasus tersebut.
"Disampaikan di kepolisian statusnya sudah tersangka itu juga menjadi salah satu data pendukung bagi tim untuk melaksanakan pemeriksaan," katanya.
Perlu diketahui bahwa seandainya proses hukum di APH ini dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, maka proses disiplin tidak bisa laksanakan. Sebab tim pemeriksa tidak bisa mengundang yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan.
Setelah SK penjatuhan hukum disiplin terbit kemarin, oknum ASN tersebut direncanakan akan diundang BKPSDM untuk menerima SK.
"Proses penyerahan SK diatur dalam ketentuan, tidak serta-merta SK ini disampaikan sebagaimana dokumen lain harus melalui prosedur. Sehingga jika yang bersangkutan datang tepat waktu akan kita sampaikan SK-nya," ujarnya.
Lebih lanjut, SK tersebut berlaku setelah 15 hari diterima. Sehingga oknum pegawai Kecamatan tersebut dapat mengajukan keberatan atau banding administratif
"Apa jenis hukumannya yang jelas ini ancamannya menurut PP 19 maupun PP 10 terkait izin perkawinan PNS memang berat sanksinya. Kalau jangka waktu 15 hari yang bersangkutan mengajukan banding, maka menunggu putusan atas banding yang bersangkutan. Kami bukan menunda-nunda tetapi kami responsif atas kasus ini dan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk penegakan disiplin PNS," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









