JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Propam Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan layanan pengaduan berbasis WhatsApp, WA Yanduan Presisi.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025, oleh Kasi Propam Polres Kobar, AKP Fata Morgana, bersama anggota Propam.

Kegiatan ini berlangsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kobar, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang kemudahan dalam menyampaikan pengaduan terkait kinerja anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Kasi Propam Polres Kobar AKP Fata Morgana, menjelaskan bahwa WA Yanduan Presisi merupakan inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk lebih cepat dan mudah dalam menyampaikan laporan atau keluhan mereka.

Dengan menggunakan aplikasi pesan singkat ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan aduan.

--page


“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah guna meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat. Hal ini juga bertujuan membangun kembali integritas institusi Polri serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar AKP Fata Morgana.

Ia menambahkan bahwa layanan ini akan memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan. Masyarakat juga diberikan panduan mengenai cara penggunaan layanan ini, termasuk format pengaduan yang harus disampaikan agar dapat diproses dengan baik.

“Dengan adanya WA Yanduan Presisi, kami berharap masyarakat lebih aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun ASN. Kecepatan dan kemudahan akses ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menangani pengaduan,” tambahnya.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Mereka berharap layanan ini benar-benar dapat menjadi sarana efektif dalam menjaga profesionalisme kepolisian dan menjamin keamanan serta kenyamanan warga dalam berinteraksi dengan aparat penegak hukum. (DANANG/y)