SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut sedang melakukan proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Kota Besi yang diduga melakukan perbuatan asusila.

"Terkait pemberitaan ASN Kecamatan Kota besi yang diduga melakukan pelecehan, untuk kasus ini memang tidak ada laporan resmi pengaduan sebagaimana kasus Kecamatan Baamang. Namun sebagai responsif kami dalam melihat atau mendapati pemberitaan yang berkembang tanpa pengaduan pun kita telah melaksanakan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu saat rapat kerja pengawasan ASN dan aparatur desa bersama Komisi I DPRD setempat, Selasa, 4 Februari 2025.

Lanjutya, Inspektorat telah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi. Kemudian hasil klarifikasi tersebut diterima BKPSDM untuk bahan tindak lanjut penegakan hukuman disiplin.

Kemudian pihaknya membentuk tim kusus untuk menindaklanjuti kasus tersebut yang terdiri dari camat,  inspektorat dan BKPSDM.

"Kemarin sore kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sehingga ini terus berproses. Saat ini hasil itu akan ditelaah oleh tim dan selanjutnya akan dibuat laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan pengambilan keputusan," ujarnya. 

--page

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembinaan disiplin PNS dilakukan secara berjenjang. Pihaknya sebagai petugas pelaksana manajemen ASN berusaha dan berharap tidak terjadi hal-hal yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

"Kita terus-menerus mengingatkan bahwa ASN menjadi tauladan harus menunjukkan perilaku yang terpuji di dalam kedinasan maupun luar kedinasan. Karena ASN terikat, walaupun perbuatan tersebut dilakukan di luar jam kerja tetap saja melekat status yang bersangkutan sebagai ASN," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)