BORNEONEWS, Sampit – Kasus penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berdampak pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, kasus ini bermula dari temuan penggunaan ijazah paket B yang diduga palsu oleh kepala desa yang bersangkutan.
"Kami menerima surat dari PKBM Harati pada 17 Mei 2024 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Selanjutnya, pada 27 Mei 2024, kami memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk klarifikasi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian, pada 18 September 2024, kami kembali memanggilnya terkait ijazah paket B tersebut," ujar Raihansyah saat rapat kerja Komisi I DPRD Kotim terkait pengawasan ASN dan aparatur desa, Selasa, 4 Februari 2025.
Kasus ini berlanjut hingga kepolisian turun tangan. Pada 24 Januari 2025, Polres Kotim secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Kepala Desa Baampah.
Sejak saat itu, kepala desa masih ditahan, meskipun sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut berimbas pada jalannya pemerintahan di Desa Baampah. Sekretaris desa sebelumnya mengundurkan diri secara resmi melalui surat, namun oleh Kades tersebut tidak diproses lebih lanjut. Justru Kades menunjuk salah satu Kepala Urusan (Kaur) sebagai sekretaris desa secara lisan, tanpa adanya dokumen resmi. Sehingga DPMD Kotim menilai, pengunduran diri sekretaris desa belum sah.
"Kondisi ini membuat penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes terhambat. Kami berupaya meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menemui sekretaris desa yang mundur agar kembali ke pemerintahan desa dan membantu menyusun anggaran desa. Alhamdulillah, sekretaris desa akhirnya bersedia kembali. Karena secara administrasi, sekretaris desa belum dinyatakan keluar dari jabatannya," ujar Raihansyah.
Lebih lanjut, meskipun kepala desa saat ini masih dalam masa jabatan selama 6 tahun 11 bulan, statusnya sebagai kepala desa masih berlaku karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan.
"Kalau sesuai aturan, kepala desa tersebut masih menjabat karena belum ada inkrah atau registrasi dari pengadilan. Apabila nanti terbukti tentunya akan diberhentikan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









