BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah mengumumkan atau menerbitkan daftar obat dan jamu ilegal di pasaran. BPOM diminta mempublikasikan, karena selama ini masyarakat kesulitan memperoleh informasi guna menentukan suatu produk asli atau palsu, bahkan yang membahayakan atau tidak.
“Kami minta BPOM aktif mempublikasikan daftar mana-mana saja temuan mereka di kota ini atau di Kalteng yang sudah dinyatakan ilegal atau terlarang. Umumkan saja baik melalui selebaran, media, atau situs,” kata anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Mukarramah, di Palangka Raya, Jumat (23/9/2106).
Politisi ini berharap, informasi bisa mudah terdistribusi kepada kalangan masyarakat dari atas sampai ke bawah. Ia pun mengaku miris, sebab pengguna mulai dari obat, jamu, hingga produk-produk kecantikan dengan mudahnya beredar.
Masyarakat yang awam, akan mudah terpikat iklan atau penawaran pihak-pihak tertentu tanpa mengetahui bahaya atau tidaknya buat kesehatan. Ia juga mengimbau agar pemerintah turut prihatin dan aktif mengecek kepada toko, agen atau distributor agar masyarakat terlindungi.
“Pemerintah juga harus terus melakukan pengecekan secara berkala, ini sebagai langkah antisipasi. Masyarakat pun diimbau agar hati-hati mengonsums produk makanan, minuman, obat, jamu dan kosmetik agar terhindar dari produk ilegal atau yang palsu,” katanya.
Ia juga meminta dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) dan dinas kesehatan terlibat aktif melakukan pengecekan. Jika ditemukan apotek dan pedagang jamu dan obat melakukan pelanggaran maka harus diberikan sanksi tegas. Meskipun diakuinya, sanksi yang ada masih terbilang ringan dibanding efek bahaya kesehatan yang ditimbulkan.
Selain rutin pengecekan, dinas terkait diimbau melakukan pembinaan kepada produsen atau pedagang jamu tradisional. Sebab kadangkala, segmen ini luput dari pengawasan. Jangan sampai, perstiwa di Sampit dimana 827 dus jamu ilegal ditemukan dan disita karena terindikasi membahayakan kesehatan. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








