SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Sanidin dan Siyono tidak dapat diterima. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat Sidang Pleno di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kotim) dan eksepsi pihak terkait (Halikinnor-Irawati) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Serta menolak eksepsi termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Adapun, Hakim konstitusi M guntur Hamzah mengatakan, dalil pemohon, dalam hal ini Sanidin dan Siyono, berupa adanya pelanggaran prosedur pemilihan tidak terbukti. Berdasarkan fakta hukum Sanidin-Siyono tidak memberikan uraian dan bukti yang cukup untuk membuktikan dalil tersebut.

Di samping itu data penggunaan surat suara antara termohon yaitu KPU Kotim dan Bawaslu Kotim sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil permohonan terkait adanya penyalahgunaan surat suara tidak beralasan secara hukum.

Lanjutnya, permasalahan daftar pemilih tambahan atau DPTb berdasarkan fakta hukum menurut mahkamah tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan rekapitulasi suara yang dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil Pilkada Kotim.

Kemudian terkait dalil adanya dugaan penggunaan program pemerintah daerah Kotim untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1 disebut tidak beralasan menurut hukum. 

Berdasarkan fakta hukum, mahkamah menilai bahwa Bawaslu Kotim telah melakukan kajian sehingga dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah tersebut telah ditindaklanjuti oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian dalil bahwa terdapat pengarahan pengarahan aparatur daerah dan ASN serta kepala desa, anggota BPD, Dewan Adat Dayak (DAD) untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1 juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. 

Berdasarkan fakta hukum, mahkamah  menilai bahwa berbagai pelanggaran pemilihan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Bawaslu Kotim.

"Bawaslu telah melakukan tindak lanjut pelanggaran didukung oleh bukti sah yang relevan termasuk kajian, pemberitahuan status dan surat penerusan laporan," kata M guntur Hamzah.

Terhadap dalil berkenan dugaan politik uang dengan melibatkan pejabat pemerintah daerah, kepala desa dan perangkat desa tindakan tersebut termasuk pembagian uang melalui struktur pemerintahan satu hari sebelum pencoblosan.

"Berdasarkan fakta hukum mahkamah menilai terhadap dalil permohonan a quo dan seterusnya tidak beralasan menurut hukum," ujarnya. 

Adapun perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 8.432 suara atau 4,2 persen. Menimbang berdasarkan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. (DEWI PATMALASARI/j)