SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terkait kasus perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Pamalian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran. 

"Yang kita ambil pasal meresahkan masyarakat dalam Undang-undang hingga Permendagri akan diberi surat teguran. Itu yang kita lakukan, untuk Kepala Desa Pamalian surat teguran pertama sudah kita berikan secara berjenjang melalui Asisten 1, Pj Sekda Wakil Bupati hingga Bupati," kata Raihansyah, Rabu, 5 Februari 2025.

Lanjutnya, untuk kasus Kades Pamalian pada 27 Desember BPD setempat membuat surat yang ditujukan kepada Bupati tentang usul pemberhentian Kades. Masyarakat saat itu berkeinginan Bupati langsung memberhentikan Kades.

Namun, Raihansyah menjelaskan, Kades dipilih melalui proses demokrasi yang panjang sehingga ketika memberhentikan juga harus melalui proses yang panjang.

Lanjutnya, pada 6 Januari 2025 pihaknya melakukan rapat di asisten 1 karena saat itu Wakil Bupati menyurati DPMD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Kami melakukan pemanggilan kepada Kades Pamalian 8 Januari 2025 dan kami buat BAP-nya tanggal 10 Januari hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan DPMD Kotim yaitu kepala desa mengakui perbuatannya, kepala desa mengetahui perbuatannya melanggar aturan, kepala desa tidak keberatan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan kepala desa bersikap kooperatif selama pemeriksaan klarifikasi.

"Sampai saat ini Kepala Desa statusnya masih tersangka dan Wajib Lapor di Polres Kotim. Perlu diketahui bahwa kepala desa hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau terpidana yang sudah memiliki putusan hukuman tetap," tambahnya. 

Sehingga dalam kasus tersebut, DPMD mengambil pasal meresahkan masyarakat dalam Undang-undang hingga Permendagri akan diberi surat teguran. (DEWI PATMALASARI/j)