PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang siswi SMA di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial B (18), mendapatkan pembinaan dari Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, yang akrab disapa Cak Sam.

B terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap saudara sepupunya sendiri melalui akun TikTok dan Facebook pribadinya. Kasus ini menjadi perhatian karena B sebelumnya pernah viral akibat video syurnya tersebar.

Dalam unggahannya yang kontroversial, B menuduh sepupunya, M (17), sebagai penyebar video syur tersebut beberapa tahun lalu. Tuduhan ini tentu saja membuat M dan keluarganya sangat tersinggung.

"Merasa dirugikan dan difitnah, M didampingi oleh kakaknya yang sedang kuliah di Palangka Raya, kemudian melapor kepada Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng untuk meminta pertanggungjawaban B," kata Cak Sam, Rabu, 5 Februari 2025.

Cak Sam, melalui Tim Virtual Police, langsung merespon laporan tersebut. Ia menghubungi B untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan secara virtual.

Pembinaan difokuskan pada pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan dampak negatif dari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Cak Sam menekankan pentingnya tanggung jawab atas setiap unggahan di media sosial. Setelah memberikan pembinaan kepada B, Cak Sam kemudian memfasilitasi mediasi secara virtual.

Mediasi melibatkan B, M, kakak M, dan orang tua B. Proses mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Berkat mediasi yang dilakukan, B akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada M dan keluarganya atas tuduhan dan unggahan yang telah dibuatnya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung melalui video call dan juga diunggah sebagai bentuk klarifikasi di akun media sosialnya

"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi B dan juga pengguna media sosial lainnya. Penting untuk selalu bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak benar dan dapat merugikan orang lain," pungkasnya. (PATHUR/R)