BORNEONEWS, Kobar -  Nasib Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu dievaluasi. Investasi daerah dalam bekas pabrik olahan jagung yang sempat jadi proyek mercusuar pemerintah daerah era kepemimpinan Ujang Iskandar tersebut harus dievaluasi.

Dalam pandangan umumnya yang disampaikan pada Rapat Paripurna III Masa Sidang III, Jumat (23/9/2016), Fraksi PKB Demokrat, melalui juru bicaranya Rusmalena menguraikan, perlu ada evaluasi kebijakan terhadap perolehan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan belum menunjukkan kinerja memadai. Khususnya di PD Agrotama Mandiri.

Rusmalena menjelaskan, dalam 3 tahun terakhir, badan usaha milik daerah yang baru-baru ini pengelolaannya diduga kuat terjadi pelanggaran dan berperkara tindak pidana korupsi tersebut, tercatat belum pernah memberikan bagian laba atas penyertaan modal pemerintah daerah. Karena itu, Fraksi Demokrat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah strategis terkait penyehatan perusahaan.

"Sebaiknya wajib melakukan langkah-langkah penyehatan perusahaan daerah tersebut," kata Rusmalena.

Penyehatan yang dimaksud, dapat dilakukan melalui restrukturisasi organisasi perusahaan maupun dengan melakukan penjualan aset, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terlebih dahulu melakukan proses uji tuntas penilaian usaha melalui lembaga jasa penilaian usaha yang bersertifikat.

Sementara, terkait hak dan kewajiban perusahaan daerah tersebut, dan atau upaya hukum atas penyertaan modal tersebut, mengingat seluruh dan atau sebagian aset dan kekayaan perusahaan yang dimaksud tetap merupakan kekayaan pemerintah daerah yang tercatat dalam ikhtisar laporan keuangan.

Seperti diketahui sebelumnya. Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun mencium adanya penyalahgunaan pengelolaan investasi daerah hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara cukup besar di PD Agrotama Mandiri. Satu tersangka, yakni Reza salah satu mantan Direktur Utama PD Agrotama Mandiri, ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar pasal 2  dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar. Dalam periode kepemimpinannya sekitar tahun 2009-2013. (RADEN ARIYO/N).