PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) IDPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I, Sugiyarto, dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Bryan Iskandar, Sekretaris Pansus Tommy Irawan, serta anggota Pansus Siti Nafisah, Hero Harappano Mandouw, Habib Sayid Abdul Rasyid, dan Inga Simon. Perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Kalteng juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut, Pansus I membahas secara detail berbagai aspek yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah.

Diskusi difokuskan pada bagaimana Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dan efektif dalam melindungi serta menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas.

Perwakilan Dinas Sosial memberikan masukan dan data penting yang mendukung proses penyusunan Raperda.

Ketua Pansus I, Sugiyarto, menegaskan komitmen Pansus dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

"Kami selaku pansus akan memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas," tegas Sugiyarto, Rabu, 5 Februari 2025.

Pernyataan ini menekankan keseriusan DPRD Kalteng dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Raperda ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas, menjamin hak mereka sebagai martabat yang melekat, serta membangun infrastruktur yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Raperda diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan aksesibilitas yang memadai di berbagai sektor kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan transportasi.

"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang setara dan memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah," pungkasnya. (PATHUR/R)