JEDDAH –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy M Yoseph dan Habib Ismail.

Keputusan ini mengakhiri proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur Kalteng.

Sidang pembacaan putusan PHPU Gubernur Kalteng digelar di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, MK secara resmi menyatakan menerima penarikan gugatan dari pasangan Willy M Yoseph dan Habib Ismail.

Kuasa hukum pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, Bias Layar menyatakan bahwa tugasnya telah selesai dalam menangani

"Proses selanjutnya akan ditangani oleh KPU Kalteng, DPRD Kalteng, Kementerian Dalam Negeri, dan Presiden untuk proses pelantikan," ungkap Bias, Rabu, 5 Februari 2025.

Pelantikan tersebut direncanakan akan dilakukan secara serentak dalam tahap pertama sesuai agenda pemerintah pusat.

Bias mengungkapkan adapun pesan Gubernur terpilih, Agustiar Sabran mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah, mengingat tantangan besar yang menanti setelah pelantikan. Ajakan ini menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi dalam memajukan daerah.

"Putusan MK ini diharapkan dapat membawa Kalimantan Tengah menuju masa depan yang lebih baik," pungkasnya. (PATHUR/R)