KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah, memimpin rapat terkait tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Rabu, 5 Februari 2025 dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Romulus.

Dalam rapat tersebut, Darliansjah menegaskan pentingnya pemetaan data tenaga kontrak yang ada agar dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

“Jika data tenaga non-ASN ini bisa kita tuntaskan, maka permasalahan tenaga kerja non-ASN di Kapuas juga bisa terselesaikan,” ujarnya.

Ia meminta setiap Sekretaris Dinas dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian di setiap perangkat daerah untuk menyiapkan data tenaga kontrak yang valid. 

Data ini akan menjadi dasar dalam pembahasan dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terkait status tenaga non-ASN di Kapuas.

Selain itu, hasil rapat menegaskan bahwa perangkat daerah tidak diperbolehkan merekrut tenaga non-ASN baru kecuali dengan persetujuan KemenPAN-RB. 

Khusus untuk tenaga kontrak di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, kebijakan pengangkatan akan diprioritaskan berdasarkan keterampilan yang dimiliki. (DODI/j)