BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan penegakan perda terkait sanksi bagi warga yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Penegakan Perda kepada warga yang buang sampah di TPS liar, direkam dalam video dan beredar luas.
Dalam keterangannya, DLH menggandeng Satpol PP Kobar, memberikan sanksi tahap 1, berupa teguran/peringatan kepada masyarakat yang membuang sampah di TPS liar JI.Rambutan, Pangkalan Bun.
"Warga yang kedapatan membuang sampah di TPS liar sudah kita berikan teguran. Tentu, jika mengulangi lagi, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku," ujarnya, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Nurliani.
Ia menjelaskan, bahwa awal mula diketahui ada warga yang membuang sampah di TPS Liar, itu dari ramainya unggahan di medsos yang menyatakan bahwa warga tersebut membuang sampah bulu ayam.
Kemudian, dengan berbekal barang bukti berupa foto dan ciri - ciri kendaraan mobil pikap, petugas DLH dan Satpol PP mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.
--page
Benar saja, warga tersebut mengakui jika telah membuang sampah di TPS Liar tersebut. Namun, yang membuang sampah adalah sopirnya dan bukan sampah bulu ayam, melainkan sampah sayur sisa. Karena, kesehariannya berjualan sayur.
"Sesuai Perda (Perda) Nomor 7 Tahun 2022, langkah awal itu peringatan atau teguran. Maka saya minta kepada warga tersebut membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kemudian berjanji akan melakukan pengelolaan sampah yang baik," tuturnya.
Nurliani berharap, warga yang memiliki usaha tidak membuang sampah di pembuangan sampah sementara. Tetapi bisa langsung ke pembuangan sampah akhir.
Diinformasikan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, pembuang sampah secara sembarangan dikenakan sanksi teguran sampai sanksi pidana minimal kurungan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah. (DANANG/Y)









