PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Rudi Imam Gunawan, mendukung langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini mengatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Perda tersebut juga mencakup aturan tentang pengolahan sampah agar lebih ramah lingkungan.

"Sampah ini permasalahan yang selalu muncul. Berapapun petugas kebersihan yang kita siapkan, tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan sampah tanpa adanya dukungan kuat dari masyarakat. Masyarakat harus berperan aktif mewujudkan Kobar bebas sampah dengan cara yang arif mengelola sampah, sehingga akhirnya bisa memberikan penghasilan," ujar Rudi Imam Gunawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Dirinya menyayangkan masih banyaknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di berbagai lokasi. Ia menilai, kebiasaan masyarakat membuang sampah di luar TPS yang telah ditentukan menyebabkan tumpukan sampah yang berdampak pada kesehatan dan mengganggu estetika lingkungan.

"Kami mendukung sekali jika masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan diberikan sanksi seperti yang tertuang dalam Perda tersebut. Untuk itu, kami harapkan agar DLH terus mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2022 ini. Saya yakin masyarakat akan mematuhi aturan ini, karena sanksinya cukup berat, yakni denda Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan. Ini sebagai efek jera bagi pelanggar," tegasnya.

--page


Politisi Partai Golkar ini juga mendukung upaya DLH Kobar yang mulai melibatkan desa dan kelurahan dalam pengelolaan bank sampah serta pembuatan pupuk kompos dari sampah rumah tangga.

Menurutnya, sampah rumah tangga merupakan penyumbang terbesar masalah sampah, sehingga perlu dikelola dengan baik agar tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Kobar merupakan salah satu kota kecil terbersih di Indonesia. Ini terbukti dengan perolehan penghargaan Adipura sebanyak 13 kali. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar penghargaan tertinggi di bidang lingkungan, tetapi juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap kebersihan lingkungan demi kesehatan bersama," jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan mengaktifkan kembali budaya gotong royong dalam membersihkan lingkungan.

"Mari bersama-sama menjaga kebersihan agar tercipta lingkungan yang sehat, nyaman, dan asri," pungkasnya. (DANANG/Y)