PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang sengketa Pilkada Palangka Raya yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, telah menghasilkan keputusan final.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Suhartoyo, didampingi anggota Arief Hidayat dan Daniel, memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh KPU Kota Palangka Raya terhadap pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini.

"Permohonan terdaftar dengan nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ungkap Suhartoyo sebelum mengetuk palu persidangan.

Merespon hal tersebut, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, yang sebelumnya turut bersaing dalam Pilkada, telah menyampaikan ucapan selamat kepada Fairid Naparin dan Achmad Zaini.

Rojikinnor menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Palangka Raya atas dukungan yang telah diberikan kepada mereka selama masa kampanye.

"Terima kasih masyarakat Kota Palangka Raya yang sudah memberikan suara/dukungan kepada kami Pasangan Calon Walikota Palangka Raya Rojikinnor dan Vina Panduwinata pada Pilwalkot 27 November 2024," kata Rojikinnor

Ia juga menambahkan ucapan selamat dan doa untuk kepemimpinan Fairid-Zaini agar Palangka Raya semakin maju dan berkembang.

Rojikinnor dan Vina Panduwinata juga menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Palangka Raya atas dukungan yang diberikan. Mereka berharap agar masyarakat tetap menjaga kebersamaan dan kondusifitas untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Palangka Raya.

"Keputusan MK ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan membuka lembaran baru bagi pembangunan Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)