KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Sakariyas - Endang pada sidang perkara pilkada di gedung MK, Rabu malam, 5 Februari 2025.

Dengan demikian pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 03, yakni Saiful - Firdaus memenangi pilkada Katingan 2024 sesuai pengumuman hasil perolehan suara yang sebelumnya diputuskan pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan penolakan permohonan perkara pada sidang dismissal sekitar pukul 20.30 WIB. 

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Penolakan naik perkara permohonan karena majelis hakim menilai permohonan diajukan melewati ambang batas waktu yang ditentukan.

Usai mengikuti sidang, Saiful didampingi Firdaus dan sejumlah timnya  menyampaikan ungkapan syukur dan kebahagiaan. 

"Kami sangat berbahagia sekali apa yang kami perjuangkan selama ini telah tercapai dan terwujud sesuai harapan," kata Saiful di Jakarta, usai mengikuti sidang dismissal.

Dengan putusan itu juga, kata Saiful, segala materi yang dijadikan dalil oleh pihak pemohon ditolak oleh para hakim MK. 

"Ini semakin menguatkan perasaan kami dan tim kami, bahwa kami mengikuti Pilkada sesuai dengan ketentuan yang diatur penyelenggara," ujarnya.

Saiful berjanji dirinya bersama Firdaus akan kembali merajut tali persatuan masyarakat yang terkotak-kotak selama pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Penyang Hinje Simpei tersebut.

"Kami ingin menyatukan semuanya untuk membangun daerah, demi mewujudkan Katingan Berkarya Maju Bersama," tambahnya. (ABDUL GOFUR/j)