BORNEONEWS, Sampit - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Baamang yang tersandung kasus perselingkuhan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, Kamis, 6 Februari 2025.
Pihaknya menyerahkan Surat Keputusan (SK) penjatuhan disiplin pada Rabu, 5 Februari 2025 sehingga hukuman disiplin tersebut mulai berlaku 15 hari dari penyerahan SK.
Sesuai ketentuan yang berlaku, oknum ASN tersebut dapat mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). "Banding paling lambat 14 hari kerja sejak diterima SK," tambahnya.
Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kotim terkait pengawasan ASN dan aparatur desa, Kamaruddin menerangkan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan atas ASN staf kecamatan telah melakukan perbuatan zina tersebut pada tanggal 23 Desember 2024. BKPSDM segera menindak lanjuti laporan tersebut saat itu.
Namun, dalam proses penanganan penegakan disiplin ASN ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Sebab produk berupa SK penjatuhan hukuman disiplin berpotensi digugat apabila tidak sesuai administrasi.
Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum ASN tersebut diancam dengan sanksi hukuman disiplin berat menurut PP 94 tahun 2001 tentang disiplin PNS. Sehingga dalam proses pelaksanaan penegakan hukum disiplin PNS yang diancam sanksi sedang atau berat, maka dibentuk tim pemeriksa terdiri dari 3 unsur yaitu atasan langsung dalam hal ini Camat, Inspektorat dan BKPSDM.
Sehingga pada 31 Desember 2024, tim pemeriksa dibentuk melalui SK yang diterbitkan Pj Sekretaris Daerah. Kemudian tanggal 8 Januari 2025, tim telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kemudian 13 Januari 2025 tim menyusun laporan. Pemeriksaan ini adalah meminta keterangan, mengkonfirmasi, mengklarifikasi terhadap bukti atau hal yang diajukan untuk mendapatkan fakta-fakta material.
Di dalam pemeriksaan tersebut juga ada aspek administrasi yang harus dipenuhi. Sehingga penanganannya memerlukan waktu meski di kepolisian yang bersangkutan sudah berstatus tersangka akibat kasus tersebut.
"Disampaikan di kepolisian statusnya sudah tersangka itu juga menjadi salah satu data pendukung bagi tim untuk melaksanakan pemeriksaan," ujar Kamaruddin.
Perlu diketahui bahwa seandainya proses hukum di APH ini dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, maka proses disiplin tidak bisa laksanakan. Sebab tim pemeriksa tidak bisa mengundang yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan.
Lebih lanjut, menurut PP 19 maupun PP 10 terkait izin perkawinan PNS, kasus perselingkuhan terancam sanksi berat.
"Kalau jangka waktu 15 hari (stelah SK diterima) yang bersangkutan mengajukan banding, maka menunggu putusan atas banding yang bersangkutan. Kami bukan menunda-nunda tetapi kami responsif atas kasus ini dan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk penegakan disiplin PNS," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









