BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada Palangka Raya yang diajukan oleh pasangan calon Rojikinnor - Vina. Sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, menghasilkan putusan final.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Suhartoyo dengan anggota Arief Hidayat dan Daniel, menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Permohonan dengan nomor register 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, resmi ditolak oleh MK.
"Permohonan terdaftar dengan nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegas Hakim Suhartoyo sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro menyambut baik putusan MK dan berharap semua pihak dapat menerimanya dengan lapang dada. Ia menyatakan bahwa KPU akan segera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
"Selanjutnya kami akan melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih tanggal 7 Februari 2025," ujarnya.
Ia menambahkan KPU akan menyampaikan informasi terbaru terkait proses penetapan tersebut jika ada perkembangan lebih lanjut.
"Dengan demikian, proses Pilkada Palangka Raya memasuki tahap pleno penetapan Paslon terpilih," pungkasnya. (PATHUR/R)









