PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Alman P Pakpahan dengan tegas melarang pemasangan paku untuk spanduk di pohon-pohon di wilayahnya. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

"Memaku atau memasang papan iklan berupa spanduk dan jenis lainnya di pohon itu tidak boleh karena akan membuat pohon mati," katanya, Kamis, 6 Februari 2025.

Alman menjelaskan bahwa paku yang menancap pada batang pohon dapat merusak jaringan pembuluh yang berfungsi mengangkut air dan nutrisi. Akibatnya, pohon akan kekurangan makanan dan lama-kelamaan akan mati.

Selain itu, spanduk dan media promosi lain yang dipasang di pohon juga dapat menghalangi proses fotosintesis. Daun pohon yang tertutup spanduk tidak dapat menerima sinar matahari yang cukup untuk menghasilkan makanan.

"Kami akan menindak tegas pelaku pemasangan spanduk dan paku di pohon. Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya," tegas Alman.

Alman mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak pohon. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mencari alternatif media promosi yang lebih ramah lingkungan.

"Mari kita jaga bersama lingkungan Kota Palangka Raya. Pohon adalah paru-paru kota, keberadaannya sangat penting bagi kehidupan kita," pungkasnya. (HENDRI/R)