BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Alman P Pakpahan dengan tegas melarang pemasangan paku untuk spanduk di pohon-pohon di wilayahnya. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Memaku atau memasang papan iklan berupa spanduk dan jenis lainnya di pohon itu tidak boleh karena akan membuat pohon mati," katanya, Kamis, 6 Februari 2025.
Alman menjelaskan bahwa paku yang menancap pada batang pohon dapat merusak jaringan pembuluh yang berfungsi mengangkut air dan nutrisi. Akibatnya, pohon akan kekurangan makanan dan lama-kelamaan akan mati.
Selain itu, spanduk dan media promosi lain yang dipasang di pohon juga dapat menghalangi proses fotosintesis. Daun pohon yang tertutup spanduk tidak dapat menerima sinar matahari yang cukup untuk menghasilkan makanan.
"Kami akan menindak tegas pelaku pemasangan spanduk dan paku di pohon. Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya," tegas Alman.
Alman mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak pohon. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mencari alternatif media promosi yang lebih ramah lingkungan.
"Mari kita jaga bersama lingkungan Kota Palangka Raya. Pohon adalah paru-paru kota, keberadaannya sangat penting bagi kehidupan kita," pungkasnya. (HENDRI/R)
Dilarang Pasang Spanduk Pakai Paku Pada Pohon di Palangka Raya
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







