SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Sosial (Dinsos) Kotawaringin Timur (Kotim) menyerukan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, manusia silver, badut, dan sejenisnya yang beroperasi di jalan.

"Langkah ini penting untuk mengurangi keberadaan mereka yang terus bertambah karena memperoleh penghasilan di jalanan," kata Kepala Dinsos Kotim, Hawianan, Kamis, 6 Februari 2025.

Menurut Hawianan, razia yang dilakukan selama ini hanya bersifat sementara karena pengemis dan pekerja jalanan akan terus kembali jika masih ada yang memberi uang.

"Saya tekankan, razia itu hanya penanganan sementara sebatas memberi pengamanan dan peringatan. Yang terpenting adalah masyarakat tidak memberi uang. Jika ingin bersedekah, sebaiknya disalurkan ke tempat yang tepat seperti yayasan atau panti asuhan," ujarnya.

Dinsos Kotim telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan pengemis, termasuk mengamankan dan memulangkan mereka ke daerah asal. Hasilnya, diketahui bahwa sebagian besar memiliki penghasilan yang cukup tinggi dari meminta-minta di jalan.

"Selama ini, kami menginterogasi pengemis yang ditangkap, dan ternyata penghasilan mereka cukup tinggi. Padahal, keberadaan mereka dapat mengganggu perjalanan orang lain serta merusak keindahan kota," tambahnya.

Fenomena pengemis jalanan di Kotim sebagian besar disebabkan oleh pendatang dari luar daerah yang datang untuk mencari penghasilan.

Dinsos Kotim sering mengembalikan mereka ke daerah asal, tetapi mereka terus ada di simpang empat jalanan Kotim.

"Pengemis yang kami amankan mayoritas berasal dari luar Kotim. Kami sering memulangkan mereka ke daerah asal, tetapi mereka terus berdatangan. Cara paling efektif adalah dengan mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada mereka," katanya.

Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki regulasi terkait larangan memberikan uang atau barang kepada pengemis, badut, manusia silver, dan sejenisnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam Pasal 22 Huruf B disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, dan kegiatan serupa di fasilitas umum, persimpangan, atau kawasan jalan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, meskipun penerapannya masih memerlukan kesadaran masyarakat untuk tidak memberi. (DEWI PATMALASARI/R)