KASANGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Penilihan Umum atau KPU Kabupaten Katingan mengagendakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, Kamis, 6 Februari 2025 mengatakan, rencananya acara rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan hasil pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Katingan pada Jumat besok, 7 Februari 2025.

"Rencananya rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan hasil pilkada serentak tahun 2024 kita laksanakan di Gedung DPRD Katingan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 besok,: kata Ketua KPU Katingan, Wahyuni.

Wahyuni mengatakan jika rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan tersebut bakal dilaksanakan setelah sebelumnya pihak Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan dari salah satu calon bupati dan wakil bupati pada sidang perkara pilkada di gedung MK, Rabu, 5 Februari 2025 malam.

Sebelumnya diberitakan Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan penolakan permohonan perkara yang diajukan pasangan nomor urut 01 pada sidang dismissal sekitar pukul 20.30 WIB. 

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Penolakan naik perkara permohonan karena majelis hakim menilai permohonan diajukan melewati ambang batas waktu yang ditentukan. (ABDUL GOFUR/j)