KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Mengisi kekosongan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bamban Raya, Terusan Baguntan Raya, dan Terusan Raya Hulu, Camat Bataguh Syuryadin mengambil sumpah dan melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD di Aula Kantor Camat Bataguh, Jalan Pematang Sawang, Desa Sei Lunuk.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat Anugerah Perkasa Baboe, Danramil 1011-03/Selat yang diwakili Babinsa Hanafiah, Kapolsek Selat yang diwakili Kasubsektor Aiptu Rijal, Damang Bataguh Darmandi beserta para Mantir.


Turut dihadiri Kepala Puskesmas Pulau Kupang Hj. Yoestina, perwakilan KUA Bataguh, beberapa kepala desa, serta Pendamping Lokal Desa (PLD).

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini didasari oleh Surat dari Pj Bupati Kapuas nomor 400.10.1/068/BUP-DPMD/2025 dan nomor 400.10.1/082/BUP-DPMD/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Adapun anggota PAW BPD yang dilantik adalah Ahmad Albar untuk Desa Bamban Raya, Saridah untuk Desa Terusan Baguntan Raya, dan Zakiah untuk Desa Terusan Raya Hulu.

Camat Bataguh, Syuryadin menekankan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

"Kami berharap para anggota baru dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota yang sudah ada," katanya, Kamis, 6 Februari 2025.

Hal itu, lanjut dia penting dilakukan demi meningkatkan kinerja dan efektivitas BPD di desa masing-masing. (DODI/j)