PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Rojikinnor - Vina Panduwinata, dalam Pilwalkot Palangka Raya 2024.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, dalam perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menyampaikan bahwa Bawaslu menerima keputusan MK tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Fairid Naparin-Achmad Zaini, secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang Pilwalkot Palangka Raya Bawaslu berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dan bersama-sama membangun Palangka Raya yang lebih baik.

"Saya menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan pasca-proses pemilihan," katanya, Kamis, 6 Februari 2025.

Ketua MK, Sutoyo, yang membacakan putusan tersebut, menjelaskan alasan penolakan gugatan. MK menyatakan permohonan Rojikinnor - Vina tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan.

Bawaslu Palangka Raya kini menunggu penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya. Endrawati menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menerima putusan MK dan mendukung kepemimpinan yang baru terpilih.

"Saya harap seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mendukung pemerintahan yang baru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kemajuan Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)