SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera menyampaikan hasil pleno penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 ke DPRD Kotim.

"Kami melaksanakan rapat pleno ini untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih periode 2025-2030, hasil Pilkada 27 November 2024," kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis, 6 Februari 2025.

Hal itu ia sampaikan setelah rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kotim terpilih setelah putusan MK menolak sengketa Pilkada Kotim.

Lanjutnya, setelah pleno penetapan pihaknya akan menyerahkan kelengkapan administrasi ke DPRD Kotim. Dokumen tersebut mencakup berita acara penetapan paslon terpilih, salinan keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih dan salinan keputusan MK.

"Kami akan menyampaikan dokumen tersebut besok, sesuai komunikasi dengan DPRD. Informasinya, hari Senin akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD," tambah Rifqi.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Daerah yang baru menerima putusan dismissal dari MK pada 4-5 Februari 2025 akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa Pilkada," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)