SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diberhentikan karena terbukti melakukan perselingkuhan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu, membenarkan hal tersebut.  SK pemberhentian telah diserahkan kepada oknum ASN tersebut pada Rabu, 5 Februari 2025.

"Kami sudah menyerahkan SK hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujarnya, Kamis, 6 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran berat sesuai PP 19 dan PP 10 terkait izin perkawinan PNS. Jika terbukti melanggar peraturan tersebut maka sanksi tegas akan diberikan. 

Kamaruddin menjelaskan proses penyelidikan melibatkan tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Camat, Inspektorat, dan BKPSDM. Tim dibentuk pada 31 Desember 2024 dan melakukan pemeriksaan pada 18 Januari 2025. 

Pemeriksaan meliputi pengumpulan keterangan dan klarifikasi bukti untuk mendapatkan fakta material. Laporan pemeriksaan kemudian disusun pada 13 Januari 2025.

Hukuman disiplin akan berlaku efektif 15 hari kerja setelah SK diserahkan. Oknum ASN yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) paling lambat 14 hari kerja sejak penerimaan SK.

"Kalau jangka waktu 15 hari yang bersangkutan mengajukan banding, maka menunggu putusan atas banding yang bersangkutan. Kami bukan menunda-nunda tetapi kami responsif atas kasus ini dan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk penegakan disiplin PNS," Imbuhnya.

Laporan pengaduan mengenai perselingkuhan oknum ASN di Kecamatan Baamang tersebut diterima BKPSDM pada 23 Desember 2024.  

Pihaknya segera menindak lanjuti laporan tersebut saat itu. Dalam proses penanganan penegakan disiplin ASN ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Sebab produk berupa SK penjatuhan hukuman disiplin berpotensi digugat apabila tidak sesuai administrasi. 

"Sehingga langkah-langkah itu harus terpenuhi. Oleh karena itu atas laporan yang kami terima atau pengaduan yang kami terima, kami meneliti dan cukup memenuhi unsur sehingga kami tindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa," jabarnya.(DEVIANA/H)