BORNEONEWS, Sampit – Dugaan perusakan makam oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, hingga kini belum teratasi.
Tindakan ini menuai kecaman keras dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kotim, yang mewakili ahli waris Almarhum Mitai. Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelo SH, melalui Sekretaris Divisi Khusus Penanganan Konflik Mandau Talawang, Wanto menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) itu diduga telah merusak makam Almarhum Mitai untuk proyek pelabuhan.
Wanto menegaskan, ahli waris meminta perusahaan bertanggung jawab secara hukum adat atas perusakan tersebut. "Ahli waris menuntut pertanggungjawaban adat atas perusakan makam," ujarnya, di Sampit, Kamis, 6 Februari 2025.
Dia juga mengajak masyarakat, terutama tokoh agama, untuk mendukung perjuangan mereka dalam penyelesaian masalah ini. "Kami meminta dukungan dari tokoh alim ulama, baik nasional maupun daerah," imbuhnya.
Wanto menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada balasan. "Jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang telah ditentukan, kami akan menggelar demo," tegasnya.
Organisasi Mandau Talawang merasa kecewa dengan sikap perusahaan yang seolah mengabaikan perusakan makam tersebut. Wanto berharap pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dapat membantu menyelesaikan masalah ini.
"Ini masalah serius, kami berharap dukungan dalam menyikapi perusakan makam ini," pungkasnya.









