BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi menetapkan pasangan Fairid Naparin-Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 6 Februari 2025 malam. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2025.
Penetapan pasangan Fairid-Zaini sempat tertunda akibat sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah melalui proses hukum, MK memutuskan menolak gugatan tersebut, membuka jalan bagi KPU untuk menetapkan pemenang Pilkada.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Fairid-Zaini unggul signifikan dengan perolehan 81.472 suara. Pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata memperoleh 46.466 suara sah. Keunggulan yang cukup besar ini memastikan kemenangan Fairid-Zaini.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menyatakan penetapan ini sebagai pengumuman resmi kepada masyarakat.
"Penetapan ini menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah Palangka Raya," ujar Joko,
Setelah penetapan, KPU akan menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD Kota Palangka Raya. Dokumen ini menjadi salah satu syarat untuk proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Jadwal pelantikan sendiri akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Joko Anggoro menambahkan bahwa KPU telah menyelesaikan tugasnya.
"Kami hanya menetapkan calon terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD Kota Palangka Raya, proses selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD Provinsi dan Kemendagri," pungkas Joko. (PATHUR/R)









