PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) pekebun Kalteng sebesar Rp.3.251 atau lebih tepatnya Rp3.520,62 untuk tanaman umur 10 - 20 tahun.

Harga ini merupakan hasil keputusan dalam rapat Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, periode II bulan Januari 2025 pada pekan pertama Februari 2025.

Kemudian tanaman umur tiga tahun Rp2.376,73, umur empat tahun Rp2.593,86, umur lima tahun Rp2.802,73, dan umur enam tahun Rp2.884,34.

Selanjutnya tanaman umur tujuh tahun Rp2.942,23, umur delapan tahun Rp3.071,27, untuk umur 9 tahun Rp3.152,62.

Sebagai informasi, Disbun Kalteng melaksanakan mekanisme penentuan harga sawit yang dilakukan melalui rapat rutin dua kali sebulan.

Tujuannya untuk melindungi petani sawit dari harga yang tidak wajar dan mencegah persaingan tidak sehat antara pabrik kelapa sawit (PKS).

Harga sawit ini ditentukan berdasarkan data penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari pabrik-pabrik yang telah terdaftar. (HERMAWAN DP/j)