BORNEONEWS, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan hasil pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 kepada DPRD setempat, Jumat, 7 Februari 2025.
"Hari ini kita menerima hasil pleno penetapan yang kemarin telah dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang menegaskan kemenangan pasangan Harati (Halikinnor-Irawati) Jilid 2," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun.
Lanjutnya, DPRD Kotim akan menindaklanjuti hasil pleno tersebut dengan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 10 Februari 2025, untuk mengusulkan penetapan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
Hasil paripurna tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses lebih lanjut.
"Harapan kami kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, adalah agar mereka bisa fokus menjalankan tugas dan fungsi mereka serta lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Habaring Hurung," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan dokumen yang diserahkan kepada DPRD mencakup berita acara penetapan pasangan calon terpilih, salinan surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih, dan salinan keputusan MK terkait sengketa Pilkada.
Disinggung mengenai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih, Rifqi menjelaskan akan dilakukan secara serentak sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri.
"Daerah yang baru menerima putusan dismissal dari MK pada 4-5 Februari 2025 akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa Pilkada," ujar Rifqi. (DEWI PATMALASARI/H)









