BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Penandatanganan ini dilakukan langsung antara Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas, Yuliandi Djalil.
Hamidhan, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Miftahul Aqli, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini.
Ia menegaskan bahwa Kemenag Kapuas akan mendukung penuh percepatan sertifikasi dengan menyediakan data yang valid serta memperkuat koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama.
"Peran mereka diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan dokumen tanah wakaf, termasuk dokumen AIW, Nazhir, Wakif, serta kepastian lokasi dan pendampingan dalam pengukuran," katanya.
Miftahul Aqli menambahkan bahwa dari 705 bidang tanah wakaf di lingkungan Kemenag Kapuas, sebanyak 139 bidang belum memiliki sertifikat.
Jumlah ini kemungkinan bertambah seiring proses verifikasi data yang terus dilakukan bersama KUA Kecamatan.
“Melalui MoU ini, kami berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih mudah dan lancar. Koordinasi dan komunikasi menjadi kunci utama dalam penyelesaian sertifikasi ini,” ujarnya.
Ia juga berharap langkah ini mendapat bimbingan dan ridha Allah SWT serta memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam menjaga aset tanah wakaf.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, Yuliandi Djalil, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri ATR/BPN terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada 2025.
“Sebagaimana arahan Menteri ATR/BPN, sertifikasi tanah wakaf akan difokuskan terlebih dahulu pada masjid dan musala. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa BPN Kapuas menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf bisa mencapai 100 persen pada 2025 melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak terkait. (DODI/H)








