PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Subandi, Jumat malam, 7 Februari 2025.

Agenda utama penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030. 

Namun, ada beberapa anggota DPRD berhalangan hadir dalam momen penting tersebut. Subandi menyampaikan bahwa hal demikian tidak menghalangi jalannya kegiatan.

Ketidakhadiran anggota DPRD, dalam rapat paripurna tidak disebutkan Subandi berapa jumlah anggota dan alasan secara akurat.

"Penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih merupakan tahapan penting dalam proses pemerintahan daerah, yang menandai dimulainya masa transisi kepemimpinan menuju periode yang baru," ujar Subandi, Jumat, 7 Februari 2025.

Lanjutnya, sesuai dengan tata tertib DPRD, sebelum menghadiri rapat, anggota DPRD harus menandatangani daftar hadir, dan apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat. 

Meskipun beberapa anggota tidak hadir, rapat paripurna tetap dapat dilaksanakannya dianggap kuorum telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik. 

"Keputusan yang diambil dalam rapat tersebut tetap sah, dan mengikat selama memenuhi persyaratan kuorum yang ditetapkan dalam peraturan DPRD," tutupnya. (MARINI/H)