BORNEONEWS, Sampit - Kasus korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Hamidan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit. pada Senin (26/9/2016) besok.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, dalam waktu dekat kasus korupsi ketua DAD Kotawaringin Timur itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Jadi sebentar lagi akan kami srahkan ke Kejaksaan," ujar Hendra. 

Kasus Hamidan sudah P21. Artinya berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan. Sehingga saat ini hanya menungu pemeriksaan yang bersangkutan.

Saat ini Hamidan sudah berada ditahanan Mapolres Kotim. Pada Kamis (22/9/2016) ia ditangkap di rumahnya di Jl HM Arsyad. Penangkapan itu dilakukan karena Hamidan yang seharusnya wajib lapor sepekan dua kali, malah tidak melpor pada saat itu.

Proses kasus korupsi ini sudah berlangsung sejak 2014. Namun penetapan Hamidan sebagai tersangka baru dilakukan 26 April 2016. Ia disangka melakukan korupsi atas dana hibah untuk operasional DAD Kotawaringin Timur pada 2014 dengan anggaran Rp838.814.700, namun sebagian diduga dikorupsi dengan modus laporan fiktif. (M HAMIM/m)