KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenaf) Kabupaten Kapuas, Hamidhan didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Miftahul Aqli telah melakukan koordinasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas terkait aset tanah Kementerian Agama yang terdaftar dalam Barang Milik Negera (BMN).

Koordinasi diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Kapuas, Yuliandi Djalil di ruang kerjanya.

Hamidhan menyampaikan ada beberapa aset tanah Kementerian Agama Kabupaten Kapuas yang mengalami permasalahan di ataranya aset tanah madrasah, KUA dan tanah hibah yang diberikan kepada Kementerian Agama.

“Ada beberapa permasalahan yang kami sampaikan di antaranya aset kementerian agama yang di klaim milik pribadi sampai dengan bangunan KUA yang beridiri di tanah jalur hijau apakah bisa disertifikati," katanya, Sabtu, 8 Februari 2025.

Dirinya juga memohon kepada BPN Kapuas agar selalu memberikan pendampingan kepada pengelola BMN Kementerian Agama untuk menangi aset tanah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.

Sementara, Kepala BPN Kapuas Yuliandi Djalil menyampaikan aset negara harus dipertahankan terutama aset tanah yang sudah didaftarkan di BMN itu harus kita pertahankan, apalagi tanah itu digunakan untuk pasilitas layanan seperti pendidikan, pernikahan maupun tempat ibadah tanah wakaf ini salah satunya.

“Kami akan bantu Kementerian Agama dalam proses pananganan aset yang bermasalah ataupun kejelasan informasi terkait aset yang masuk kawasan hutan lindung dan jalur hijau, intinya kita saling koordinasi dan komunikasi dalam penyelesaian aset milik negera ini," ucapnya. (DODI/R)