BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sihol Parningotan Lumban Gaol, menyatakan dukungannya terhadap pihak terkait dalam melakukan penertiban izin perusahaan, khususnya di sektor perkebunan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran, namun belum ada kejelasan terkait tindakan hukum yang diberikan.
"Kami berharap hukum ditegakkan secara adil terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Artinya, masyarakat kecil ditindak tegas, sementara perusahaan besar yang melanggar justru dibiarkan," kata Gaol, Sabtu, 8 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa kehadiran investor di Kotim seharusnya membawa dampak positif bagi daerah dan masyarakat. Namun, jika dalam aspek perizinan saja mereka tidak tertib, maka hal ini akan merugikan daerah.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan agar menjadi contoh bagi perusahaan lain.
Dirinya juga menyoroti kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di sektor perkebunan Kotim. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim telah dipanggil ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini berkaitan dengan penerbitan izin perkebunan dan pelepasan kawasan hutan yang dinilai bermasalah. Bahkan, ada informasi bahwa Kejagung akan turun langsung ke Kotim untuk melakukan pemeriksaan lapangan," tambahnya.
Ia berharap penyelidikan ini dapat berjalan transparan dan adil, sehingga tidak hanya masyarakat kecil yang menjadi korban hukum, tetapi juga perusahaan-perusahaan besar yang terbukti melanggar regulasi.
Pemerintah Pusat baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan maupun pertambangan. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan dapat lebih efektif. (DEWI PATMALASARI/j)









